2018, 35 Pelaku Karlahut Berhasil Diringkus Di Riau
Peristiwa Karlahut |
Lintas1News-Pekanbaru-Terhitung sejak November 2018, sebanyak 35 pelaku pembakar hutan dan lahan atau karhutla di Provinsi Riau ditangkap oleh satgas penegakan hukum (Gakkum).
"Sejauh ini jumlah tindak pidana yang ditangani satgas Gakkum sejak Januari-November ada 29 kasus dengan 35 orang tersangka," kata Edwar.
Edwar menerangkan rinciannya sebagai berikut: Dia merincikan, tindak pidana karhutla terdapat di beberapa wilayah, yakni di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) 2 kasus, Indragiri Hulu (Inhu) 3 kasus, Pelalawan 4 kasus, Rokan Hilir (Rohil) 6 kasus, Bengkalis 2 kasus, Siak 1 kasus, Dumai 6 kasus, Rokan Hulu (Rohul) 3 kasus, Meranti 1 kasus, dan Kabupaten Kampar 1 kasus.
"Untuk tersangka, 22 orang masih ditahan di rumah tahanan kepolisian, sedangkan 13 tersangka sudah diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU), karena sudah tahap dua," sebut Edwar.
Sementara untuk rincian kasus Karlahut di setiap kabupaten yang terjadi Karlahut ada 17 kasus, terdapat di Siak 1 kasus, Rohil 3 kasus, Dumai 2 kasus, Pelalawan 3 kasus, Rohul 2 kasus, Inhu 3 kasus, Inhil 1 kasus, dan Meranti 1 kasus.
Lebih lanjut, Edwar mengatakan, sepanjang Januari-November 2018, lahan yang terbakar di Riau seluas 5.776,46 hektar, dengan rincian sebagai berikut.
Di Rohul ada 99 hektar, Rohil 1.985,35 hektar, Dumai 512,25 hektar, Bengkalis 576,95 hektar, Meranti 963,56 hektar, Siak 157,25 hektar, Pekanbaru 52,6 hektar, Kampar 127 hektar, Pelalawan 266,5 hektar, Inhu 576 hektar, Inhil 458 hektar, dan Kuansing 2 hektar.