Facebook

 


Breaking News

Palsukan Buku Nikah, Ibu dan Anak Ditangkap Polisi

Kedua pelaku pemalsuan surat nikah



Jakarta - Ibu (BS) dan anaknya (SLH) ditangkap polisi akibat memalsukan buku nikah. Mereka melakukan aksi ini terhadap puluhan pasangan yang hendak menikah di wilayah Koja dan Tanjung Priok, Jakarta Utara. 

Kanit reskrim Polsek Koja AKP Andry mengatakan keduanya ditangkap di kediamannya di Tanah merdeka, Cilincing, Jakarta Utara pada Jumat 9 November 2018 pukul 23.00 WIB.

Andry mengungkapkan kasus ini terungkap berawal dari seorang warga Kosim melaporkan istrinya selingkuh. "Berawal dari adanya kasus dugaan perzinahan dari saksi yang bernama Kosim datang ke Polsek Koja yang melaporkan istrinya selingkuh, dengan membawa buku nikah," kata Andry di Mapolsek Koja, Jakarta Utara, Rabu (14/11/2018).


Ketika warga tersebut menunjukkan buku nikahnya, ternyata polisi melihat ada perbedaan dari buku nikah tersebut. Lalu polisi melakukan penyelidikan ke kantor KUA yang tertulis mencetak buku nikah itu di wilayah Cilincing, Jakarta Utara. 


"Tapi pas kami lihat buku nikahnya itu beda. Setelah kami periksa dan melakukan penyelidikan terbukti kalau buku nikah itu bodong dan tidak teregister di Kantor KUA tersebut," ujar Andry. 

Andry menyebut pemalsuan buku nikah ini sudah dijalani oleh almarhum dari suami BS yang diketahui pernah bekerja sebagai pegawai di Kantor KUA Cilincing. BS dan SLH selanjutnya meneruskan usaha dan belajar otodidak. 

"Mereka adalah anak dan ibu dan mereka membidangi masalah ini semenjak suaminya dari ibu ini sudah meninggal. Suaminya ini mantan pegawai KUA Cilincing," tuturnya. 

Andry menjelaskan keduanya membeli buku nikah tersebut dari satu tersangka lain AN yang menjadi distributor dengan harga Rp 85.000 setiap bukunya. Kemudian dijual dengan para pasangan seharga Rp 400.000. Saat ini polisi masih memburu terangka AN tersebut. 

"Per buku itu kan dibeli dengan harga Rp 85.000 melalui tersangka AN. Kalau setiap pasang berarti Rp 170.000. Lalu dijual dengan harga Rp 400.000. Jadi setiap pasang mereka dapat keuntungan Rp 27.000. Sekarang kami masih cari tersangka AN ini yang menjadi pemasok buku," ungkapnya. 

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi memastikan kasus ini tidak ada kerjasama dengan pihak Kantor KUA Cilincing. Kasus ini murni dilakukan oleh kedua pelaku. 

"Jadi orang KUA tidak terlibat sama sekali jadi ini murni dilakukan oleh tersangka. Tempat mencetaknya di wilayah Tanah Merdeka, di kediamannya," katanya. 

Polisi menyita barang bukti sebanyak 10 pasang buku nikah. Kedua tersangka dikenai pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen. "Kami masih kembangkan kasus ini dengan mencari pelau AN. Keduanya ini kami tahan dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara," ucap Andry.(aan/aan)

Sumber Berita/Foto: Detik.com

Tag Terpopuler