Facebook

 


Breaking News

Fakta Terbaru Mayat dalam Drum, Terkuak Motif Tersangka Ingin Kuasai Harta Dufi


Tersangka Pembunuhan


LINTAS1NEWS-TRIBUNNEWS.COM - Kepolisian telah menetapkan empat tersangka kasus pembunuhan mayat dalam drum.
Dua tersangka masih menjadi buron, sedangkan dua tersangka lain kini menjalani pemeriksaan.
Polisi menjelaskan pembunuhan dilakukan karena masalah harta.
Dilansir dari Kompas.com, Jumat (23/11/2018), Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen (POL) Dedi Prasetya menuturkan, para tersangka membunuh Dufi lantaran ingin merampas dan memiliki barang berharga yang dimiliki Dufi.

“Sudah ada niat untuk memiliki hartanya Dufi. Dia (tersangka M) ngomong ke istrinya, ‘Dufi kayaknya orang kaya nih punya mobil, duitnya banyak minimal Dufi kalau kita ambil hartanya bisa menyelesaikan ekonomi kita’,” tutur Dedi.
Informasi ini diperoleh pihak kepolisian setelah melakukan pemeriksaan dan memperoleh keterangan dari pelaku, M Nurhadi.
Dufi dan M Nurhadi memiliki hubungan pertemanan melalui media sosial.
Kemudian Dufi ingin berkunjung ke rumah kontrakan pelaku dengan menghubungi pelaku dan membuat kesepakatan.

M Nurhadi berniat membunuh Dufi setelah melihat Dufi membawa benda-benda berharga seperti mobil, ponsel, laptop, serta sejumlah uang.
Tetangga pelaku, Edi Pranoto (36), memberikan kesaksian mengenai kedatangan Dufi pada Jumat (16/11/2018). Dufi datang dengan mengenakan pakaian rapi.
Saat itu Edi hendak melaksanakan salat Jumat, Dufi bertanya kepada adiknya mengenai kontrakan Nurhadi.
Namun adik dari Edi Pranoto mengatakan tidak tahu.

“Saya lihat dia (Dufi) langsung pergi, tapi pas saya salat Jumat, kata istri saya dia datang lagi,” kata Edi dilansir dari TribunJakarta.com.
Edi menceritakan saat Dufi bertemu dengan istrinya, Dufi sempat menunjukkan foto perempuan yaitu istri Nurhadi.
Istri Edi kemudian menunjukkan lokasi kontrakan Nurhadi yang tengah dicari Dufi.
Sebelumnya diberitakan, mayat laki-laki ditemukan oleh seorang pemulung di Klapanunggal, Bogor, pada Minggu (18/11/2018).
Mayat tersebut ditemukan dalam sebuah drum plastik biru yang ditutup rapat.
Saat ditemukan oleh pemulung, kondisi mayat tersebut berada pada posisi merungkuk dan mengenakan kaus putih.
Hasil identifikasi menunjukkan korban bernama Abdullah Fithri Setiawan alias Dufi.
Pihak kepolisian kemudian menangkap pelaku yang bernama M Nurhadi saat ia berada di cucian motor.
Penangkapan dilakukan dengan menelusuri sinyal ponsel korban yang dibawa pelaku.
Dalam pengembangan, istri M Nurhadi juga turut menjadi tersangka.
Sementara satu tersangka lain bertugas membantu mengangkat jenazah Dufi dan satu tersangka lagi sebagai penadah mobil.  

Sumber Berita: Tribunnews

Tag Terpopuler