Curi Mobil Pickup, Ketiga Pria Ini Diciduk Polisi, Satu Pelaku Ditahan Di Polsek Rambah Hilir
TUALANG-Ada-ada saja cara pelaku kejahatan untuk menguntungkan diri sendiri, ditengah banyaknya kesempatan kerja, namun kedua lelaki ini memilih untuk mencuri sebagai jalan pintas untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka.
Adalah 3 orang tersangka yang telah berhasil diamankan oleh Team Opsnal Polres Siak terkait kasus pencurian yaitu: DMS (46) berprofesi sebagai buruh yang beralamat di Jl. Pandan Bunut Kampung Pinang Sebatang Timur Kecamatan Tualang Kabupaten Siak. Dimana sebelumnya DMS ditahan di Polsek Rambah Hilir Polres Rohul dalam kasus kepemilikan senpi.
Selanjutnya SGO (51) seorang pria yang berprofesi sebagai petani, yang beralamat di Kelurahan Sionkahean Kecamatan Simanabun Kabupaten Simalungun. DMN (61) warga asal Siranggong yang bekerja sebagai petani beralamat di Dusun Ranto Bangun RT.003 RW.007 Kelurahan Damuli Pekan Kecamatan Kualuh Selatan Kabupaten Labuhan Batu selatan.
Kejadian ini dilaporkan oleh korban bernama Sutrisno (46) warga yang tinggal di Jalan M. Yamin RT. 001 RW. 006 Keluraham Perawang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak. Ada pun dasar laporan tersebut yaitu Laporan Polisi Nomor : LP/94-B/X/2018/Riau/Res Siak/Sek Tualang tgl 15 Oktober 2018. Dimana laporan ini sendiri dilaporkan korban pada Hari Senin tanggal 15 Oktober 2018 pukul 09.45 wib.
Adapun kronologis penangkapan pelaku pencurian ini adalah sebagai berikut:
*Kronologis Kejadian :*
Pada hari Senin tgl 15 Oktober 2018, sekira pukul 03.30 wib di Jl. M. Yamin RT. 001 RW. 006 Kelurahan Perawang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak tepatnya di rumah pelapor / korban yang mana awal mula kejadiannya tersebut diketahui saksi 1 yang merupakan istri pelapor/korban.
Dimana pada saat bangun pagi untuk menyiapkan sarapan pagi dan kemudian membuka pintu depan dan tiba-tiba saksi 1 melihat bahwa 1 (satu) unit mobil pick up merk Mitsubishi L300 BM 8221 SE sudah tidak ada / hilang. Atas kejadian tsb pelapor/korban mengalami kerugian sebesar lebih kurang Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah).
*Kronologis Penangkapan*
Bedasarkan keterangan informasi tersangka DMN yang ditahan di Polsek Rambah Hilir Kab Rokan Hulu, Team Opsnal Polres Siak melakukan pengembangan terhadap pelaku lain nya. Pada tanggal 20 November 2018, Team melakukan penyelidikan di wilayah Kabupaten Rokan Hulu.
Pada tanggal 24 November 2018 sekira pukul 14.00 wib, Team Opsnal Polres Siak yang dipimpin oleh AKP Hidayat Perdana SH SIK melakukan penangkapan terhadap yang diduga pelaku di Jl.Simpang Libo Lama Kelurahan Telaga Sam-Sam Kecamatan Kandis Kabupaten Siak tepat nya dirumah pelaku.
Kemudian Team melakukan introgasi terhadap pelaku, setelah dilakukan introgasi, pelaku mengakui perbuatan nya yang dilakukan di Perawang. Kemudian Team melakukan pengembangan dengan menjumpakan pelaku dengan pelaku yang di tangkap di Polsek Ramba Hilir.
Kemudian mereka juga mengakui perbuatannya melakukan pencurian mobil Mitshubusi L300 di daerah Kec.Kandis sesuai Laporan Polisi : No LP / 221 - B / X / 2018 / Sek Kandis / Res Siak tanggal 05 Oktober 2018 tersebut.
Kemudian kedua pelaku yang sudah berhasil diringkus tersebut dibawa di Polres Siak untuk penyelidikan lebih lanjut. Kapolres Siak melalui AKP Hidayat Perdana SIK membenarkan kejadian tersebut kepada sejumlah media Ahad (25/11).
"Benar kita telah berhasil mengamankan tiga orang pelaku dalam tindak pidana pencurian. Dimana sebelumnya, pelaku berinisial DMN telah ditangkap terlebih dahulu dengan kasus kepemilikan senjata api. Kedua pelaku telah kita amankan sambil menunggu proses lebih lanjut,"katanya.