Cabuli Siswi SMP di Depot Air, 4 Remaja di Dumai Diciduk Polisi
Lintas1News-Merdeka.com-Dumai-Seorang pelajar Sekolah Menengah Pertama di Kota Dumai diperkosa secara bergiliran oleh 4 orang remaja di sebuah depot air minum isi ulang. Korban diperdaya salah satu pelaku yang merupakan teman sekolahnya.
"Empat pelaku yang melakukan pencabulan terhadap korban sudah kita tangkap dan ditahan untuk proses penyelidikan," ujar Kapolres Dumai AKBP Restika Pardamean Nainggolan kepada merdeka.com, Jumat (23/11) malam.
Restika menjelaskan, keempat pelaku yaitu RH (16), AP (17), AC (18), serta Ade (16), mereka semua pelajar dan warga Kota Dumai. Penangkapan terhadap keempat pelaku atas laporan korban yang didampingi ayahnya R (44).
"Awalnya korban bertemu dengan pelaku inisial RH yang sudah saling kenal. Lalu korban minta diantarkan ke rumah saudaranya," kata Restika.
Setelah korban dibonceng dengan sepeda motor, pelaku bukan mengantarkan korban ke tujuan. Mereka malah belok ke sebuah Depot air minum isi ulang. Korban bertanya kenapa dirinya diajak ke situ, namun pelaku diam saja dan mendesak korban untuk masuk ke lokasi tersebut.
"Begitu korban berada di dalam, sudah ada 3 pemuda lainnya. Korban berusaha keluar dari lokasi namun para pelaku memeganginya dan mengancam korban," terang Restika.
Selanjutnya para pelaku mencabuli korban secara bergiliran. Setelah puas, para pelaku menyuruh korban pulang ke rumahnya dan mengancam agar tidak menceritakan kejadian itu kepada keluarganya. Korban menangis mendapat perlakuan tak senonoh oleh keempat pelaku.
Setelah tiba di rumah, ayah korban menanyakan apa yang terjadi sehingga anak gadisnya menangis. Korban pun menceritakan kejadian yang dialaminya. Bagaikan disambar petir, ayah korban kaget dan emosi mendengar pengakuan putrinya.
"Kemudian ayah korban membuat laporan ke Polsek Dumai Timur. Petugas langsung melakukan penyelidikan, dan mencari keberadaan keempat pelaku," kata Restika.
Polisi menuju lokasi pencabulan di depot air minum tersebut. Setelah tiba disana, petugas menangkap kempat pelaku dan langsung digiring ke Mapolsek Dumai Timur.
"Para pelaku telah diamankan di Polsek Dumai Timur untuk pengusutan lebih lanjut. Mereka dijerat Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak," pungkas Restika.
Sumber: merdeka.com
Sumber: merdeka.com