5 Pengguna Narkoba Diringkus Sat Narkoba Polres Siak
SEI APIT-Sebanyak 5 orang laki-laki berhasil diamankan oleh Sat Narkoba Polres Siak pada Jumat (16/11) lalu. Pengamanan 5 orang lelaki ini karena diduga melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu.
Kelima orang tersebut diantaranya:
1. AS (31) asal Padang ( Sumbar ) pekerjaan Wiraswasta alamat Perum Permata Fatika Block J No. 5 RT 003 RW 001 Kelurahan Rimbo Panjang Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar.
2. JN (40) asal Padang (Sumbar) pekerjaan wiraswasta alamat di Desa Jorong Badi Kecamatan Lintau Bio Kabupaten Tanah Datar Sumatera Barat.
3. HI (43) asal Tebing Tinggi wiraswasta alamat di Dusun Sido Makmur RT 029 RW 010 Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir.
4. ZL (40) asal Padang (Sumbar) tinggal di Komplek Asabri Block A2 / 10 RT 004 RW 002 Kel. Padang Sarai Kecamatan Koto Tangah Kota Padang Provinsi Sumatera Barat
5. OP (22) alamat Dusun Bakti 3 Kecamatan Bagan Sinemba Kabupaten Rokan Hilir.
Adapun kronologis penangkapan sebagai berikut: Pada hari Jumat (16/11) sekira pukul 15.00 wib, didapat informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkoba di Jl . Gajah Mada Kelurahan Sei Apit Kecamatan Sei Apit Kabupaten Siak. Tepatnya di wisma Permata l.
Mendapati informasi tersebut, Kasat Res Narkoba Polres Siak AKP Jailani SH, memerintahkan Team Opsnal Sat Resnarkoba Polres Siak yang dipimpin Kanit I Idik Sat Resnarkoba Polres Siak IPDA Muslim SH, melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut.
Sekira pukul 19.00 wib, tepatnya di Jl. Gajah Mada Kelurahan Sei Apit Kecamatan Sei Apit Kabupaten Siak, tepatnya di wisma permata, dilakukan penangkapan. Dan dari penangkapan ini, pihak kepolisian langsung mengamankan 5 ( lima ) orang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana narkotika jenis Sabu.
Pada saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 3 ( tiga ) paket narkotika jenis sabu-sabu yang di letakan didalam tas hitam, 1 ( Satu ) tas hitam, 1 ( Satu ) satu unit handphone merk Samsung lipat warna pink, 1 ( satu ) STNK mobil No Pol. BK 1126 YV, 1 ( Satu ) unit mobil Honda merek Mobilio dengan No Pol BK 1126 YV, 1 ( satu ) STNK mobil No Pol. BK 1170 ZR, 1 ( Satu ) unit mobil Toyota merek Avanza warna putih No Pol BK 1170 ZR, 1 ( satu ) kaca pirek, 1 ( satu ) Kotak permen Mentos warna hijau, 2 ( Dua ) unit handphone senter merek Samsung warna hitam.
Terkait penangkapan ke 5 orang ini, Kapolres Siak melalui Kasat Res Narkoba Polres Siak AKP Jailani SH kepada media ini Senin (19/11) membenarkan adanya penangkapan tersebut.
"Benar, kita telah berhasil mengamankan 5 orang pelaku tindak pidana narkoba. Saat ini kelima pelaku dan barang bukti telah kita amankan," katanya.