Facebook

 


Breaking News

1 Oknum Polisi, Dan 6 Warga Pengedar Narkoba Diringkus Di Mandau

Kapolres Bengkalis Saat Melakukan Press Release




DURI-(Bengkalis)-Sebanyak 7 orang tersangka pengedar sabu-sabu berhasil diringkus jajaran Unit Reskrim Polsek Mandau pada Senin (19/11). Dimana ketujuh tersangka ini terdiri dari 4 (empat) orang laki-laki dan 3 (tiga) orang perempuan. Keberhasilan ini merupakan sebuah kerja keras dari pihak Polsek Mandau.



Ketujuh tersangka tersebut diantara lain sebagai berikut: SF (48) seoranf wiraswasta beralamat di Jl. Pertanian Ujung Gg Merauke No 08 Jaya Mukti Kecamatan Ratu sima Kota Madya Dumai, IG (34) wiraswasta alamat di Kelurahan Bagan Besar Kecamatan Bukit Kapur Kota Madya Dumai.


Selanjutnya SR (40) wiraswasta alamat di Jl. Kamboja Gg. Melati Kelurahan Dumai Kota Kecamatan Dumai Kota, Kota Madya Dumai. BG (33) anggota Polri beralamat di Jl.Raya Bukit Timah No.41 km. 07 Kelurahan Bukit Timah Kecamatan Dumai Selatan Kota Madya Dumai.


Sedangkan 3 (tiga) tersangka perempuannya adalah: WW (21) bekerja sebagai Ibu Rumah Tangga alamat di Jl. Lumba-lumba rt.015 rw.- Purnama Kota Madya Dumai, NS (45) seorang Ibu Rumah Tangga beralamat di Jl.Kamboja Gg. Melati no.10 rt.011 rw.- Kelurahan Dumai Kota Kecamatan Dumai Kota, Kota Madya Dumai dan EP (32) bekerja mengurus rumah tangga beralamat Jl.Pepaya rt.015 rw.- Kelurahan Bagan Besar Kecamatan Bukit Kapur Kota Madya Dumai.


Ketujuh pelaku ini ditangkap di Jl. Lintas Duri Dumai Duri XIII Desa Bumbung Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis dirumah pelaku. Dan mereka ditangkap pada Senin (19/11) pada pukul 04.20 WIB.


Dari ketujuh pelaku tersebut, Pihak Polsek Mandau berhasil mengamankan barang bukti sebagai berikut:
1. Narkotika jenis sabu-sabu dalam kemasan 1 kilo gram yang sudah dipecah. Setelah di cek, berat bersihnya sejumlah 838,46 gram dengan nilai rupiah lebih kurang Rp 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah) 
2. Narkotika jenis pil extacy sebanyak: 54 Butir, dengan nilai Rupiah sekitar Rp 14.000.000,- (Empat Belas Juta Rupiah)
3. Narkotika jenis Daun Ganja Kering sebanyak : 21,2 gr
4. Uang tunai keseluruhan Rp. 20.717.000,00
5. Sisa uang di rekening milik sdr SF tersisa sebanyak Rp. 70.000.000 namun transaksi direkening kurun waktu 2017-2018 berkisar ratusan juta.
6. 6 (enam) buah timbangan digital
7. 1 (satu) unit mobil Toyota sienta warna Orange BM 1501 RQ
8. 1 ( satu) buah gulungan alumunium foil
9. 13 (tiga belas) unit handpone berbagai jenia
10.1 (satu) buah kotak jam merek elexander christie 
11. 65 ( enam puluh lima) kaca pirek
12. 2(dua) buah bong

Adapun kronologis penangkapan pelaku adalah sebagai berikut: Pada hari Senin (19/11) sekira pukul 04.20 wib, Team Opsnal Polsek Mandau yang dipimpin oleh Kapolsek Mandau Kompol Ricky Ricardo SIK dan Kanit Reskrim Polsek Mandau IPTU Firman Fadhila SIK melakukan Penangkapan terhadap 7 (tujuh) orang yang diketahui adalah pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu sabu.


Dimana sebelumnya Team Opsnal Polsek Mandau melakukan pengintaian selama 2 (dua) minggu di TKP untuk memastikan adanya penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu-sabu. Kemudian setelah beberapa Informasi akurat didapat dan hasil penyelidikan disiapkan maka dilakukan penangkapan.


Pada hari Senin (19/11) pukul 04.20 wib Team Opsnal Polsek Mandau melakukan penangkapan dirumah yang sudah menjadi target. Pada saat dilakukan penggerebekan di jumpai 7 (tujuh) orang antara lain: 4 (empat) orang jenis kelamin laki-laki dan 3 (tiga) orang jenis kelamin perempuan sedang melaksanakan pesta Narkotika jenis sabu-sabu.


Kemudian Team melakukan penggeledahan terhadap badan dan rumah, dari hasil penggeledahan di temukan barang bukti tersebut di atas dan seluruh barang bukti ditemukan di dalam rumah. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Mandau guna penyidikan lebih lanjut.


Dari hasil interogasi tersangka SF, diakuinya sudah 7 kali diproses dalam perkara narkotika. pemasok barang atas nama NPC (DPO) warga negara malaysia. Dimana mereka berkenalan lewat A, A lah yang mengenalkan SF dengan NPC. Cara bertransaksi adalah setelah SF mentransfer sejumlah uang ke NPC barang diantar ke daerah Pelintung Dumai diletakkan dipinggir jalan. Kemudian tersangka SF mengambil barang di tepi jalan tersebut. Dalam transaksi, tersangka SF tidak bertemu langsung dengan NPC (DPO).


Terkait akan hal penangkapan ini, Kapolres Bengkalis AKBP Yusuf Rahmanto SIK langsung melakukan Press Release dihalaman Mapolres Begkalis Rabu (21/11). "Alhamdulillah jajaran Polsek Mandau berhasil meringkus 7 diduga pengedar narkoba. Terkait akan hal ini, ketujuh pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 dan 111 ayat 1 UU no 35 th 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, kurungan penjara paling lama 20 tahun paling singkat 6 tahun ,denda maksimal Rp. 8 milyar, min Rp. 800 jt," katanya kepada awak media.









Tag Terpopuler