Miliki 3 Paket Sabu, Pria Ini Harus Diciduk Polisi
Sabak Auh (SIAK)-Masih dengan Program Prioritas Kapolri, Kejelian aparat penegak hukum dalam mencium gerak-gerik pengedar narkoba, tentunya dapat menyelamatkan generasi bangsa ini. Seperti yang terjadi di wilayah hukum Polres Siak tepatnya di seputar wilayah hukum Polsek Sabak Auh.
Dimana berdasarkan adanya informasi dari masyarakat, tentang adanya dugaan transaksi narkoba, jajaran Unit Reskrim dengan perintah dan arahan Kapolsek Sabak Auh IPDA Iswandi langsung bergerak untuk bertindak.
Hingga akhirnya, Unit Reskrim Polsek Sabak Auh berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana Narkotika jenis sabu dengan tersangka berinisial HK (28) seorang pengangguran yang beralamat di Jalan Hang Tuah Dusun II Rt.08/Rw.04 Kampung Bandar Sungai Kecamatan Sabak Auh Kabupaten Siak.
Ada pun kronologis penangkapan HK yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Sabak Auh sebagai berikut: Pada hari Selasa (30/10) sekira pukul 02.00 wib, didapat informasi dari masyarakat tentang sering terjadi Traksaksi Narkoba di Jalan Hang Tuah Dusun II Rt.008/Rw.004 Kampung Bandar Sungai Kecamatan Sabak Auh Kabupaten Siak.
Selanjutnya Kapolsek Sabak Auh IPDA ISWANDI, memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Sabak Auh Bripka Syarif Adli bersama Team melakukan penyelidikan dilapangan tentang kebenaran informasi tersebut.
Sekira pukul 02.00 wib, ciri - ciri orang yg disebutkan didalam rumah yg beralamat Jl.Hang Tuah Dusun II Rt.008/Rw.004 Kampung Bandar Sungai Kecamatan Sabak Auh, dan tanpa adanya perlawanan pelaku inisial HK langsung diamankan. Kemudian dilakukan penggeledahan, dan ditemukan 3
(tiga) paket kecil yang diduga Narkotika Jenis Shabu serta Barang Bukti lainnya.
Barang bukti yang ditemukan bersama pelaku sebagai berikut:
1. 3 ( tiga ) Buah Paket kecil diduga Narkotika Jenis Shabu dgn Berat Kotor 0,62 Gram
2. 1 ( Satu ) Buah Hp.Merk Nokia warna hitam
3. 1 ( Satu ) Timbangan digital
4. 1 (satu) buah Bong
5 . 2 (buah) Kaca pirek
6. 2 (buah) Mancis
7. 4 (buah) pipet yg sudah dimodif
8. Buku Bukti Penjualan Noot Book.
9. 1 (buah) dompet kecil bermotif bulat
10. Uang berjumlah Rp. 64.000 hasil sisa penjualan.
Kemudian, pelaku dan barang bukti dibawa di Polsek Sabak Auh guna pengembangan lebih lanjut. Kapolsek Sabak Auh melalui Kanit Reskrim Bripka Syarif Adli membenarkan hal penangkapan tersebut.
"Benar, kita telah berhasil mengamankan pelaku tindak pidana narkoba jenis sabu-sabu, saat ini pelaku dan barang bukti telah kita amankan guna pengembangan,"ujarnya kepada wartawan Selasa pagi (30/10).
Dimana berdasarkan adanya informasi dari masyarakat, tentang adanya dugaan transaksi narkoba, jajaran Unit Reskrim dengan perintah dan arahan Kapolsek Sabak Auh IPDA Iswandi langsung bergerak untuk bertindak.
Hingga akhirnya, Unit Reskrim Polsek Sabak Auh berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana Narkotika jenis sabu dengan tersangka berinisial HK (28) seorang pengangguran yang beralamat di Jalan Hang Tuah Dusun II Rt.08/Rw.04 Kampung Bandar Sungai Kecamatan Sabak Auh Kabupaten Siak.
Ada pun kronologis penangkapan HK yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Sabak Auh sebagai berikut: Pada hari Selasa (30/10) sekira pukul 02.00 wib, didapat informasi dari masyarakat tentang sering terjadi Traksaksi Narkoba di Jalan Hang Tuah Dusun II Rt.008/Rw.004 Kampung Bandar Sungai Kecamatan Sabak Auh Kabupaten Siak.
Selanjutnya Kapolsek Sabak Auh IPDA ISWANDI, memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Sabak Auh Bripka Syarif Adli bersama Team melakukan penyelidikan dilapangan tentang kebenaran informasi tersebut.
Sekira pukul 02.00 wib, ciri - ciri orang yg disebutkan didalam rumah yg beralamat Jl.Hang Tuah Dusun II Rt.008/Rw.004 Kampung Bandar Sungai Kecamatan Sabak Auh, dan tanpa adanya perlawanan pelaku inisial HK langsung diamankan. Kemudian dilakukan penggeledahan, dan ditemukan 3
(tiga) paket kecil yang diduga Narkotika Jenis Shabu serta Barang Bukti lainnya.
Barang bukti yang ditemukan bersama pelaku sebagai berikut:
1. 3 ( tiga ) Buah Paket kecil diduga Narkotika Jenis Shabu dgn Berat Kotor 0,62 Gram
2. 1 ( Satu ) Buah Hp.Merk Nokia warna hitam
3. 1 ( Satu ) Timbangan digital
4. 1 (satu) buah Bong
5 . 2 (buah) Kaca pirek
6. 2 (buah) Mancis
7. 4 (buah) pipet yg sudah dimodif
8. Buku Bukti Penjualan Noot Book.
9. 1 (buah) dompet kecil bermotif bulat
10. Uang berjumlah Rp. 64.000 hasil sisa penjualan.
Kemudian, pelaku dan barang bukti dibawa di Polsek Sabak Auh guna pengembangan lebih lanjut. Kapolsek Sabak Auh melalui Kanit Reskrim Bripka Syarif Adli membenarkan hal penangkapan tersebut.
"Benar, kita telah berhasil mengamankan pelaku tindak pidana narkoba jenis sabu-sabu, saat ini pelaku dan barang bukti telah kita amankan guna pengembangan,"ujarnya kepada wartawan Selasa pagi (30/10).