Dua Pelaku Jambret Di Mandau Diringkus Polisi
DURI (Bengkalis)-Aksi penjambretan yang menimpa seorang ibu rumah tangga yang berinisial PT (32 tahun) yang beralamat di Desa Tambusai Batang Dui Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis akhirnya berhasil ditangkap oleh Team Opsnal Polsek Mandau. Dimana kejadian yang dialami PT tersebut terjadi pada hari Jumat (12/10) di Jalan Seroja Desa Batang Dui Kecamata Batin Solapan Kabupaten Bengkalis.
Berdasarkan laporan yang diterima oleh Polsek Mandau Dengan Surat Polisi Nomor : LP/ 160 / X / 2018 / Riau / Bks / Sek-Mdu tanggal 14 Oktober 2018. Team Opsnal langsung melakukan gerak cepat terhadap laporan tersebut. Dimana akhirnya pada hari Ahad (14/10) pada pukul 17.00 wib tim opsnal reskrim Polsek Mandau telah berhasil melakukan Penangkapan terhadap 2 (dua) orang diduga pelaku Jambret tersebut.
Dimana identitas kedua pelaku sebagai berikut :
1. SP, (23) laki-laki, pengangguran beralamat di Jalan Cengkeh Kelurahan Duri Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis.
2. FR, (26) laki-laki, pengangguran beralamat di Jalan Sudirman Gg. TK Aisyah 2 Kelurahan Babussalam Kecamatab Mandau Kabupaten Bengkalis.
Ada pun kronologis kejadian penjambretan tersebut sebagai berikut : pada hari Jumat (12/10) sekira pukul 11.00 Wib bertempat di Jl. Seroja Desa Batang dui Kecamatan Batin Solapan Kabupaten Bengkalis telah terjadi pencurian dengan kekerasan/Jambret yang dilakukan oleh terlapor . Dimana kejadian tersebut berawal sebelumnya korban mengendarai sepeda motor sendirian dari pasar mandau menuju ke rumah.
Dan sesampainnya di tempat kejadian perkara, datang dari arah belakang 2 (dua orang) pelaku laki-laki menggunakan sepeda motor dan langsung menyelip dari sebelah kiri. Lalu salah seorang pelaku yang berboncengan langsung menarik sebuah gelang Emas 24 Karat seberat 15 emas yang terpasang dipergelangan tangan sebelah kiri korban.
Kemudian kedua terlapor langsung pergi menuju arah Jl. Desa Harapan. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 21.450.000,- dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mandau.
Kronologis Penangkapan:
Berdasarkan Laporan diatas, kemudian Team Opsnal Polsek Mandau melakukan penyelidikan terhadap pelaku jambret tersebut. Dan dari hasil penyelidikan, didukung dengan cctv diperoleh data-data pelaku. Sebelumnya dicocokkan dengan keterangan korban dan korban membenarkan data-data tersebut
Kemudian Team Opsnal melakukan penangkapan terhadap diduga pelaku jambret yang salah satunya bernama SP Dkk di Jln. Sudirman Gg. TK Aisyah 2 Kelurahan Babussalam Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis. Walaupun sempat melarikan diri, namun Team Opsnal berhasil mengamankan para pelaku jambret yang berjumlah 2 orang di Tkp penangkapan tersebut bersama barang bukti.
Hasil intrograsi tersangka 1 dan 2 mengakui melakukan tindak pidana jambret diantaranya di TKP sebagai berikut ;
1. Jln. Seroja Desa Tambusai Batang Dui Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis.
2. Jln. Hangtuang depan PLN Kel. Air Jamban Kec. Bengkalis.
3. Jln. Hangtuah depan Ajo Birin Kel. Duri Barat Kec. Mandau Kab. Bengkalis.
4. Jln. Kayangan Kel. Air Jamban Kec. Mandau Kab. Bengkalis.
5. Jln. Nusantara Kel. Air Jamban Kec. Mandau Kab. Bengkalis.
6. Jln. Mawar Kel. Balik Alam Kec. Mandau Kab. Bengkalis.
7. Jln Sudirman depan kantor Camat Mandau Kel. Air Jamban Kab. Bengkalis.
Ada pun peran para pelaku adalah SP sebagai eksekutor menjambret dan FR yg membawa sepeda motor, peran tersebut dilakukan secara bergantian di bbrp TKP.
Kedua pelaku dan barang bukti berhasil diamankan di Mapolsek Mandau. Ada pun motif dari pelaku melakukan aksinya adalah untuk memenuhi kebutuhan hidup dan membeli narkoba.
Kapolsek Mandau Kompol Ricky Ricardo SIK membenarkan penangkapan tersebut kepada sejumlah wartawan. "Benar, kita telah berhasil menangkap kedua pelaku tindak pidana penjambretan. Saat ini kedua pelaku dan barang bukti telah kita amankan. Ada pun pasal yang dikenakan kepada kedua pelaku adalah pasal 365 KHUP Pidana,"ujarnya Ahad (14/10).